Ketum Laskar Tolak Aksi Premanisme
By Administrator - 16 April 2013, 11:37AM

LMP – Jakarta. Penangkapan sebanyak 158 orang
anggota Laskar Merah Putih (LMP) oleh Polres Jakarta Barat Senin
(15/4/2013) atas persoalan tanah di Jalan Tanjung Duren Raya No 76,
Grogol Petamburan, Jakarta Barat masih diperiksa. Mereka diciduk lantaran menghalangi petugas yang sedang mengeksekusi lahan seluas 800 meter itu.
"Mereka akan kami kenakan Pasal 241
KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Wakil Kapolres
Jakarta Barat, AKBP Widodo.
Di hubungi lewat telepon
selulernya, Ketua Umum Laskar Merah Terpilih Neneng A Tuty SH
menjelaskan, bahwa mereka semua yang ditangkap polisi tersebut oknum
Laskar Merah Putih yang memakai atribut LMP.
“Saya tegaskan kembali, Laskar
Merah Putih bukan berbasis premanisme, bagi mereka yang tidak membuat
nyaman masyarakat, bukan anggota saya, “ ungkap Neneng.
Hal senada juga diungkapkan
Panglima LMP Mayjen Purn, TNI, HM. Azmi Anwar, S.Ip,M.Sc, MM, “
melawan petugas, itu premanisme, saya setuju agar premanisme di berantas
“.
Neneng juga mengakui, sejak ketua umum terdahulu almarhum Eddy Hartawan meninggal, dan terpilihnya ia (Neneng) sebagai
Ketum LMP periode 2011-2016 pada bulan Pebruari 2011 lalu, beberapa
oknum mencoba mengambil celah membuat onar agar LMP dikepemimpinannya
terpecah belah. (PR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar