Jumat, 31 Mei 2013

Ketum Laskar Tolak Aksi Premanisme

Ketum Laskar Tolak Aksi Premanisme

Ketum Laskar Tolak Aksi Premanisme
LMP – Jakarta. Penangkapan sebanyak 158 orang anggota Laskar Merah Putih (LMP) oleh Polres Jakarta Barat Senin (15/4/2013) atas persoalan tanah di Jalan Tanjung Duren Raya No 76, Grogol Petamburan, Jakarta Barat masih diperiksa. Mereka diciduk lantaran menghalangi petugas yang sedang mengeksekusi lahan seluas 800 meter itu.
"Mereka akan kami kenakan Pasal 241 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Wakil Kapolres Jakarta Barat, AKBP Widodo.
Di hubungi lewat telepon selulernya, Ketua Umum Laskar Merah Terpilih Neneng A Tuty SH menjelaskan, bahwa mereka semua yang ditangkap polisi tersebut oknum Laskar Merah Putih yang memakai atribut LMP.
“Saya tegaskan kembali, Laskar Merah Putih bukan berbasis premanisme, bagi mereka yang tidak membuat nyaman masyarakat, bukan anggota saya, “ ungkap Neneng.
Hal senada juga diungkapkan Panglima LMP Mayjen Purn, TNI, HM. Azmi Anwar, S.Ip,M.Sc, MM, “ melawan petugas, itu premanisme, saya setuju agar premanisme di berantas “.
Neneng juga mengakui, sejak ketua umum terdahulu almarhum Eddy Hartawan meninggal, dan terpilihnya ia (Neneng) sebagai Ketum LMP periode 2011-2016 pada bulan Pebruari 2011 lalu, beberapa oknum mencoba mengambil celah membuat onar agar LMP dikepemimpinannya terpecah belah. (PR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar